Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kerja konstruksi harus mengikuti sertifikasi keterampilan kerja atau sertifikasi keahlian kerja yang dilakukan oleh Lembaga, yang dinyatakan dengan sertifikat. (2) Sertifikat keterampilan kerja diberikan kepada tenaga kerja terampil yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu. (3) Sertifikat keahlian kerja diberikan kepada tenaga kerja ahli yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu. (4) Sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), secara berkala diteliti/ dinilai kembali oleh Lembaga. (5) Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh asosiasi profesi atau institusi pendidikan dan pelatihan yang telah mendapat akreditasi dari Lembaga.
Koreksi Anda