Koreksi Pasal 5
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Lingkup layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat terdiri dari:
a. survei;
b. perencanaan umum, studi makro, dan studi mikro;
c. studi kelayakan proyek, industri, dan produksi;
d. perencanaan teknik, operasi, dan pemeliharaan;
e. penelitian.
(2) Lingkup …
(2) Lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat terdiri dari jasa:
a. pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi.
(3) Lingkup layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan secara terintegrasi dapat terdiri dari jasa:
a. rancang bangun;
b. perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi;
c. penyelenggaraan pekerjaan terima jadi.
(4) Pengembangan layanan jasa perencanaan dan atau pengawasan lainnya dapat mencakup antara lain jasa:
a. manajemen proyek;
b. manajemen konstruksi;
c. penilaian kualitas, kuantitas, dan biaya pekerjaan.
Koreksi Anda
