Koreksi Pasal 41
PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Teks Saat Ini
Bank yang pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini telah :
a. memiliki persetujuan prinsip Merger atau Konsolidasi dari Menteri Keuangan; atau
b. mengajukan permohonan persetujuan atas akta perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Kehakiman dan belum memperoleh persetujuan; atau
c. memperoleh persetujuan atas akta perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Kehakiman, wajib memperoleh izin Merger atau Konsolidasi dari Bank INDONESIA sesuai PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
