Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhitung sejak tanggal penandatanganan Akta Konsolidasi, Direksi Bank yang meleburkan diri dilarang melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan aset Bank yang bersangkutan, kecuali diperlukan dalam rangka pelaksanaan Konsolidasi. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan tanggung jawab Direksi Bank yang bersangkutan.
Koreksi Anda