Koreksi Pasal 20
PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Teks Saat Ini
(1) Apabila Merger dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka Bank yang menggabungkan diri bubar demi hukum, terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri Kehakiman atas perubahan Anggaran Dasar.
(2) Apabila Merger dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka Bank yang menggabungkan diri bubar demi hukum, terhitung sejak tanggal pendaftaran Akta Merger dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan.
(3) Bank yang mempunyai bentuk hukum selain Perseroan Terbatas, berlakunya Merger dan bubarnya Bank yang menggabungkan diri mulai berlaku terhitung sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Merger dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
