Koreksi Pasal 15
PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Merger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berikut konsep Akta Merger, wajib disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing Bank.
(2) Konsep Akta Merger yang telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam Akta Merger yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
