Koreksi Pasal 13
PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Teks Saat Ini
(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, merupakan bahan untuk menyusun Rancangan Merger yang disusun bersama oleh Direksi Bank yang akan melakukan Merger.
(2) Rancangan Merger sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang tercantum dalam usulan rencana Merger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal
12. (3) Selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Rancangan Merger harus memuat penegasan dari Bank yang akan menerima penggabungan mengenai penerimaan peralihan segala hak dan kewajiban dari Bank yang akan menggabungkan diri.
Koreksi Anda
