Koreksi Pasal 11
PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Teks Saat Ini
(1) Direksi Bank yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing menyusun usulan rencana Merger.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat persetujuan Komisaris dan sekurang-kurangnya memuat :
a. nama dan tempat kedudukan Bank yang akan melakukan Merger;
b. alasan serta penjelasan masing-masing Direksi Bank yang akan melakukan Merger dan persyaratan Merger;
c. tata cara konversi saham dari masing-masing Bank yang akan melakukan Merger terhadap saham Bank hasil Merger;
d. rancangan perubahan Anggaran Dasar;
e. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua Bank yang akan melakukan Merger; dan
f. hal-hal yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing Bank, antara lain :
1) neraca proforma Bank hasil Merger sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan Bank yang dapat diperoleh dari Merger berdasarkan hasil penilaian ahli yang independen;
2) cara penyelesaian status karyawan Bank yang akan melakukan Merger;
3) cara penyelesaian hak dan kewajiban Bank terhadap pihak ketiga;
4) cara penyelesaian hak-hak pemegang saham minoritas;
5) susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Komisaris Bank hasil Merger;
6) perkiraan jangka waktu pelaksanaan Merger;
7) laporan mengenai keadaan dan jalannya Bank serta yang telah dicapai;
8) kegiatan utama Bank dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;
9) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Bank;
10) nama anggota Direksi dan Komisaris; dan
11) gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan komisaris.
Koreksi Anda
