Koreksi Pasal 3
PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Teks Saat Ini
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dapat dilakukan atas :
a. inisiatif Bank yang bersangkutan; atau
b. permintaan Bank INDONESIA; atau
c. inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan.
Koreksi Anda
