Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dapat dilakukan atas : a. inisiatif Bank yang bersangkutan; atau b. permintaan Bank INDONESIA; atau c. inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan.
Koreksi Anda