Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 28 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. PUPUK SRIWIJAYA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda