Koreksi Pasal 3
PP Nomor 28 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. PUPUK SRIWIJAYA INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka kedudukan Negara Republik INDONESIA sebagai pemegang saham pada Perusahaan-perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pupuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya.
Koreksi Anda
