Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 28 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. PUPUK SRIWIJAYA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka kedudukan Negara Republik INDONESIA sebagai pemegang saham pada Perusahaan-perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pupuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya.
Koreksi Anda