Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Mataraman di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, yang meliputi wilayah:
a. Desa Mataraman;
b. Desa Bawahan Pasar;
c. Desa Bawahan Selan;
d. Desa Bawahan Seberang;
e. Desa Surian;
f. Desa...
f. Desa Pematang Danau;
g. Desa Pasiraman;
h. Desa Tanah Abang;
i. Desa Mangkalawat;
j. Desa Simpang Tiga;
k. Desa Lok Tamu;
l. Desa Gunung Ulin;
m. Desa Takuti;
n. Desa Sungai Jati;
o. Desa Baru.
(2) Wilayah Kecamatan Mataraman sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Astambul.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Mataraman, maka wilayah Kecamatan Astambul dikurangi dengan wilayah Kecamatan Mataraman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).