Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1981 dibubarkan.
PP Nomor 28 Tahun 1991
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.