Pasal 1
(1) Pencetakan dalam rangka pengadaan benda meterai, dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pencetakan Uang Republik INDONESIA (PERURI).
(2) Tata cara dan persyaratan pencetakan benda meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.