Pasal 1
Pasal 4 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1970 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1977, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Kepada janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang tidak menikah lagi diberikan tunjangan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebulan."