Pasal 1
(1).
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2). Perusahaan …
(2).
Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) pasal ini didirikan secara bersama antara Negara Republik INDONESIA dan Pemerintah Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya; dan berkedudukan di Jakarta.