Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 28 ayat (5) dikenakan sanksi administratif. (21 Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dikenakan sanksi administratif. (3) Sanksi. . . (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) terdiri atas: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan Persetujuan Lingkungan; dan/atau d. pencabutan Persetujuan Lingkungan. (5) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda