Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ayat (1) peraturan
Koreksi Anda