Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelibatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c berupa: a. pelibatan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove; dan/atau b. penyampaian informasi, laporan, saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan terkait Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Koreksi Anda