Koreksi Pasal 36
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
Pelibatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c berupa:
a. pelibatan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove; dan/atau
b. penyampaian informasi, laporan, saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan terkait Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Koreksi Anda
