Koreksi Pasal 35
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat l2l huruf b dapat diberikan kepada Masyarakat yang berperan aktif secara swadaya atau sukarela yang berhasil memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan Ekosistem Mangrove.
(21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian penghargaan;
b. fasilitas kemitraan dan pendanaan;
c. penyediaan sarana dan prasarana;
d. pemberian prioritas mengikuti kegiatan lingkungan hidup;
e. kompensasi;
f. keringanan pajak; dan/atau
g. penguranganretribusi.
(3) Ketentuan rnengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36. . .
Koreksi Anda
