Koreksi Pasal 34
PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi pengembangan kapasitas Masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
