Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi pengembangan kapasitas Masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda