Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada Masyarakat untuk berperan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui: a. pemberdayaan Masyarakat; b. pemberian insentif; dan c. pelibatan Masyarakat. (3) Pemberdayaan dan pelibatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf c dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal.
Koreksi Anda