Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud daleLm Pasal 3 dilaksanakan oleh Menteri, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda