Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang dilaksanakan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan melalui: a. peran serta dalam pemantauan yang dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas; danlatau b. pemantauansecarasendiri-sendiri. (21 Hasil pemantauan secara sendiri-sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Menteri melalui media komunikasi yang disediakan oleh Menteri. Pasal22 (1) Hasil Pemantauan secara sendiri-sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 menjadi data dan informasi mengenai pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban. (2) Data dan informasi merupakan bahan tindak lanjut bagi Menteri untuk melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
Koreksi Anda