Koreksi Pasal 19
PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), meliputi Pencegahan dan Penanganan Korban:
a. pada situasi konflik, bencana, letak geografis wilayah, dan situasi khusus lainnya; dan/atau
b. di panti sosial, satuan pendidikan, dan tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Koreksi Anda
