Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), meliputi Pencegahan dan Penanganan Korban: a. pada situasi konflik, bencana, letak geografis wilayah, dan situasi khusus lainnya; dan/atau b. di panti sosial, satuan pendidikan, dan tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Koreksi Anda