Koreksi Pasal 17
PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan secara:
a. bersama; dan/atau
b. sendiri-sendiri.
(2) Pemantauan...
(21 Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban secara bersama dan/atau sendiri-sendiri dilaksanakan dengan mengacu pada instrumen pemantauan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21.
(3) Hasil pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban secara bersama dan/atau sendiri-sendiri menjadi bahan tindak lanjut bagi Menteri untuk melakukan koordinasi.
Koreksi Anda
