Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan, disusun instrumen pemantauan. (2) lnstrumen pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda