Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) menjadi bahan tindak lanjut bagi Menteri untuk melakukan koordinasi.
Koreksi Anda