Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan dengan mengkompilasi dan mendokumentasikan hasil pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bahan penJrusunan laporan hasil pemantauan.
Koreksi Anda