Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan melalui pen5rusunan data dan informasi hasil pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) yang paling sedikit dikelompokkan berdasarkan: a. proses; b. hasil; c. dampak; d. tantangan; dan e. rekomendasi. (21 Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan untuk pencatatan.
Koreksi Anda