Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 huruf a dilakukan dengan memahami dan observasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban. (2) Pengamatan... (21 Pengamatan pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui bidang pendidikan, sarana dan prasarana publik, pemerintahan dan tata kelola kelembagaan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, budaya, teknologi informatika, keagamaan, dan keluarga; b. penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan yang dilakukan dengan memperhatikan situasi konflik, bencana, letak geografis wilayah, dan situasi khusus lainnya; dan c. penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pada panti sosial, satuan pendidikan, dan tempat lain yang berpotensi tedadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (3) Pengamatan pelaksanaan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan Hak Korban atas: a. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, pelindungan, dan pemulihan; b. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan; c. hak atas layanan hukum; d. hak atas penguatan psikologis; e. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis; f. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan g. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik. (41 Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) sebagai bahan untuk pengidentifikasian.
Koreksi Anda