Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan: a. berbagi data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / ata:u b. rapat koordinasi. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal diperlukan, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilaksanakan sewaktu-waktu. BABIII ...
Koreksi Anda