Koreksi Pasal 9
PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan:
a. berbagi data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / ata:u
b. rapat koordinasi.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam hal diperlukan, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.
BABIII ...
Koreksi Anda
