Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d disusun berdasarkan hasil evaluasi. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri untuk disampaikan kepada PRESIDEN. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil pelaporan dijadikan pertimbangan bagi kementerian/lembaga terkait dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban.
Koreksi Anda