Koreksi Pasal 8
PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d disusun berdasarkan hasil evaluasi.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri untuk disampaikan kepada PRESIDEN.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil pelaporan dijadikan pertimbangan bagi kementerian/lembaga terkait dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban.
Koreksi Anda
