Koreksi Pasal 7
PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan melalui:
a. analisa kesesuaian antara rencana kerja kementerian/lembaga hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelayanan Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
b. pen5rusunan rekomendasi.
(2) Analisa kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. pengumpulan .
a. pengumpulan data dan informasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban dari masing- masing kementerian/ lembaga terkait; dan
b. reviu atas sasaran dan target yang direncanakan dengan pencapaiannya.
(3) Pen5rusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Korban.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri bersama dengan kementerian/lembaga terkait paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Hasil evaluasi merupakan bahan bagi Menteri untuk men5rusun laporan.
Koreksi Anda
