Koreksi Pasal 4
PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. perencanaan;
b. pelayanan;
c. evaluasi; dan
d. pelaporan.
Koreksi Anda
