Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efektivitas Pencegahan dan penanganan Korban, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait. (21 Gubernur dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban di daerah. (3) Menteri... (3) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda