Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otorita lbu Kota Nusantara melakukan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. (21 Otorita Ibu Kota Nusantara melibatkan peran aktif dan partisipasi pemangku kepentingan dalam rangka melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Pasal 11 ... FNESIDEN Pasal 1 1 (1) Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum dapat melaksanakan Urusan Pemerintahan yang tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, Urusan Pemerintahan dimaksud dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. (21 Dalam hal pelepasan kawasan hutan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara belum selesai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang melakukan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda