Koreksi Pasal 9
PP Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan dukungan pembangunan kepada Daerah Mitra sesuai Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara beserta dokumen rencana tata ruang.
Koreksi Anda
