Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara mencakup semua Urusan Pemerintahan, kecuali Urusan Pemerintahan absolut yang meliputi urusan: a. politik luar negeri; b. pertahanan dan keamanan; c. yustisi; d. moneter dan fiskal nasional; dan e. agama. (21 Selain Urusan Pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewenangan Pemerintah Pusat juga meliputi kewenangan yang tidak tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda