Koreksi Pasal 2
PP Nomor 27 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Rp5.000.000.0OO.000,00 (lima triliun rupiah).
negara sebesar Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Koreksi Anda
