Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf e dilakukan terhadap Sampah yang timbul di pesisir, laut dan perairan daratan yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah. (2) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sampah yang tidak mengandung B3 dan/atau Sampah yang tidak mengandung Limbah B3 dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan: a. metode lahan urug terkendali; b. metode lahan urug saniter; dan/atau c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (3) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang: a. pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah yang tidak mengandung B3 dan/atau Sampah yang tidak mengandung Limbah B3; dan b. pengelolaan Limbah B3, untuk Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3.
Koreksi Anda