Koreksi Pasal 60
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf c dilakukan dari lokasi pengumpulan ke fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik.
(2) Pengangkutan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan alat angkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
Koreksi Anda
