Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf b dilakukan di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda