Koreksi Pasal 57
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota melakukan pengelolaan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan.
(2) Pengelolaan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan dilakukan melalui penanganan Sampah.
(3) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan/atau
e. pemrosesan akhir.
Koreksi Anda
