Koreksi Pasal 54
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
Pengangkutan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c dilakukan oleh:
a. setiap Orang, dari sumber Sampah ke tempat fasilitas pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a; dan
b. pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya ke tempat fasilitas pendauran ulang, pemanfaatan kembali Sampah dan/atau pengolahan Sampah; dan
c. Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota dari fasilitas pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a ke fasilitas pendauran ulang, pemanfaatan kembali Sampah dan/atau pengolahan Sampah.
Koreksi Anda
