Koreksi Pasal 51
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Sampah berukuran besar wajib dilakukan oleh:
a. setiap Orang pada sumbernya; dan
b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.
(2) Penanganan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemilahan;
b. pengumpulan
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan
e. pemrosesan akhir.
Koreksi Anda
