Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Sampah berukuran besar wajib dilakukan oleh: a. setiap Orang pada sumbernya; dan b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya. (2) Penanganan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemilahan; b. pengumpulan c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir.
Koreksi Anda