Koreksi Pasal 20
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Sampah yang Mengandung B3 yang telah dikumpulkan pada fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2), dan TPSSS-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a dan/atau pada tempat penyimpanan sementara Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) dilakukan pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
(2) Tata cara pengangkutan, pengolahan Sampah dan pemrosesan akhir Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
Koreksi Anda
