Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola TPSSS-B3 yang telah mendapatkan nomor registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) wajib melaporkan pencatatan Sampah yang Mengandung B3 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada bupati/wali kota. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan TPSSS- B3, tata cara pendaftaran dan pelaporan pencatatan Sampah yang Mengandung B3 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda