Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah. (2) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul dari kegiatan massal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang: a. pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan b. pengelolaan Limbah B3, untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
Koreksi Anda