Koreksi Pasal 65
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
a. kinerja daerah provinsi dalam melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik; dan
b. kebijakan Pengelolaan Sampah Spesifik yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pengawasan terhadap kinerja daerah kabupaten/kota dalam melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik.
(3) Bupati/wali kota melakukan pengawasan kinerja Pengelolaan Sampah Spesifik yang dilaksanakan oleh badan usaha.
(4) Pengawasan yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
